AD/ART BUMDes "Bojot Mandiri dan Sejahtera"
BOJOT MANDIRI DAN SEJAHTERA
ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
DESA BOJOT KECAMATAN JAWILAN KABUPATEN SERANG
PENDAHULUAN
Organisasi
ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah
dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan
upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset
ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian,
BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap
lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang biasa dilakukan antara lain
:
(i) pengembangan
kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah
dalam pengelolaan aset ekonomi desa,
(ii)
mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi
nilai tawar baik dalam jaringan pasar,
(iii) mewujudkan
skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang
dikembangkan,
(iv) menguatkan
kelembagaan ekonomi desa,
(v) mengembangkan
unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar,
dukungan teknologi dan manajemen,
prasarana ekonomi dan jaringan
komunikasi maupun dukungan pembinaan dan
regulasi.
BUMDes merupakan instrument pendayagunaan
ekonomi local dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini
terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui
pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDes juga
memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang
memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
rakyat secara optimal.
Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang
menyatakan Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai
dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan
Pendirian BUMDes,
maka berdasarkan pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaa
UU Nomor 6 Tentang Desa, maka disusunlah BUMDes dengan anggaran dasar sebagai
berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Badan ini bernama Badan Usaha
Milik Desa Bojot disingkat (BUMDes)
Yang selanjutnya disebut
BUMDes “Bojot Mandiri dan Sejahtera (BMS)”
(2) BUMDes Bojot Mandiri Dan
Sejahtera ini didirikan pada tanggal 07 Agustus 2020 untuk waktu yang tidak
terbatas.
(3)
BUMDes ini Berkedudukan di Kantor Pemerintahan Desa
Bojot, Jl. Kp.
Caringin – Pasar Harendong KM 1, Kode
Pos 42177
(4)
Arti
Logo “Bojot Mandiri dan Sejahtera”
1.
RUMAH : Mengayomi dan melindungi masyarakat
dengan
meningkatkan Ekonomi dan Menguatkan Ekonomi
Masyarakat Desa
2.
PADI : Melambangkan kesuburan di
bidang pangan dan butiran
padi melambangkan kesejahteraan
3.
KAPAS : Melambangkan Kemakmuran di bidang
sandang 8 Buah
Kapas melambangkan Bulan Kemerdekaan Republik
Indonesia. Warna Putih Kapas melambangkan
jiwa suci,
berprilaku adil dan jujur.
4.
RANTAI
: Yang di susun atas gelang gelang
kecil mencerminkan
Sila kedua Pancasila yang berbunyi
“Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab” Lambang Tersebut
Melambangkan
Hubungan Manusia yang saling membantu satu sama
lain
5.
PONDASI : Pondasi Yang Membentuk Perisai
Menggambarkaan
Keadaan yang senantiasa kuat, kokoh, aman,
tentram
dan sejahtera
6.
AKAR : Akar melambangkan bagian penting
yang dapat
menyerap, menampung dan menghidupkan
kemandirian, kesejahteraan dan kekuatan.
7.
BERGANDENGAN
TANGAN : Gotong royong, bahu membahu
saling
mengingatkan, saling
menguatkan, Saling Menasehati,
Rukun, damai, tentram dan sentosa.
8.
WARNA : Merah
Berani, Putih Kesucian, Kuning Energik dan
Optimis, Biru Langit Kecerdasan
dan Rasa Percaya
Diri, Hijau Muda kesuburan, Hijau
Tua Kemakmuran
Abu-abu Keseriusan dan Kesetabilan, Biru Laut
Keseimbangan
Fisik, Mental, Spiritual dan Emosional.
Hitam Dan Garis Hitam Melambangkan Ketenagan
Jiwa dan Menunjukan batas batas dalam segala
bidang
BAB II
AZAS,VISI, MISI MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Azas
1.
BUMDes ini
berasaskan Pancasila.
2.
BUMDES
dalam melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi kerakyatan;
3.
Yang
di maksud ayat 2 adalah BUMDES tidak monopoli jenis usaha baik kepada sesama
badan usaha maupun kepada pelanggan.
Pasal 3
Visi dan Misi
1.
Visi : Bojot Mandiri dan Sejahtera
2.
Misi : Mencipatakan lapangan pekerjaan,
memberikan pelayanan
Yang maksimal, membuka potensi desa untuk
didayagunakan,
Membuka pola wirausaha masyarakat,
meningkatkan
Perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan
Masyarakat
Desa, Menjadi Desa yang Mandiri, Aman,
Tentram, Adil
Makmur dan Sentosa.
Pasal 4
Maksud
Pembentukan Badan Usaha
Milik Desa di maksudkan untuk :
1. Meningkatkan sumber pendapatan asli
desa;
2. Meningkatkan kehidupan masyarakat yang
tertinggal;
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan jasa bagi hajat hidup masyarakat desa;
4. Sebagai perintis kegiatan usaha di desa;
Pasal 5
Tujuan
1. Pemberdayaan potensi untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota masyarakat desa melalui pengembangan usaha
ekonomi desa;
2. Memberikan sumbangan bagi pengangkatan
sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan
pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara optimal;
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
BUMDes ini
berbentuk badan usaha yang merupakan bagian dari Pemerintahan Desa Bojot
Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang.
Pasal 7
BUMDes ini
bersifat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian desa
yang menguntungkan.
BAB IV
JENIS USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 8
(1).
Jenis usaha BUMDes meliputi
usaha-usaha antara lain :
(1). UNIT
USAHA BARANG DAN JASA
A.
JASA
Teknisi, Mekanik, IT,
Pembayaran Online Berbayar (POB),
Operator
Alat Berat, Keamanan (LINMAS), Prewedding,
Graphics Designer,
Recruitmen Karyawan Fresh Graduate dan
Profesional, Jual dan Beli
Barang/Produk, Jasa Parkir, Penyedia
Expedisi dan Alat Berat,
Simpan Pinjam (BANK DESA), Supply Air Ke
Lahan Petani,
menyediakan Semua Kebutuhan Sesuai Unit
Jasa.
B. BARANG
Menyediakan
Kebutuhan Sarpras Untuk Industri, Proyek, Rumahan dan Masyarakat, Penyedia
Logistics untuk Industri, Proyek, Rumahan dan Masyarakat
Mart Desa
(Toko), Menyediakan Semua Kebutuhan di Unit Barang
(2). HOME
INDUSTRI
Jamur Crispy
dan Jamur Tiram,Tata Boga, Kerajinan Tangan, Meja, Kursi, Lemari dan Kusen, Paving
Block, Pupuk Kompos, Gypsum (List), Konveksi, Batu Alam, Air Mineral, Gatering,
Menyediakan Semua Kebutuhan Sesuai Permintaan Pasar.
(3). PAMDES
Pamsimas,
Satelite Pump, Embung Desa
(4).
PERTANIAN DAN PETERNAKAN
PALAWIJA, Unggas dan Ikan, Hewan Ternak,
Menyediakan Semua Kebutuhan Sesuai di
Bidang Unit Usaha Pertanian dan Pertanian
(5).
LINGKUNGAN HIDUP
Mengelola Limbah Dan Sampah
Industri/Home Industri dan Rumah Tangga, Pengelolaan dan Pembuangan Sampah
Berbahaya, Inovasi dan Tata Ruang, Inovasi Infrastruktur, Lingkungan Bersih,
Sehat dan Tentram
Ramah Lingkungan, Menerima dan Menyediakan Semua Kebutuhan
Sesuai Lingkungan Hidup
2. Pengembangan usaha BUMDes
dapat dikembangkan sesuai dengan potensi
dan kemampuan yang ada.
PERMODALAN
Pasal 9
Keuangan dan harta benda BUMDes diperoleh dari :
(1) BUMDes mendapatkan modal awal
untuk melaksanakan kegiatan dari kekayaan desa atau kekayaan desa yang
dipisahkan dari anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).
(2) BUMDes dapat memperoleh
bantuan permodalan dari APBDes, APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN.
(3) Apabila modal BUMDes terdiri
dari kekayaan yang dipisahkan dari beberapa desa dan atau pihak swasta/ pihak
ketiga bagian modal BUMDes in harus diatur dengan perjanjian.
(4)
Pinjaman
dari lembaga keuangan atau pemerintah daerah yang di
laksanakan
oleh direksi atas rekomendasi dari komisaris.
(5)
Investor
Lokal dan Investor Luar
(6)
Kerjasama
dengan pihak Swasta/Pihak Lain
(7)
Dana
bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang di
serahkan kepada masyarakat melalui
pemerintahan desa/hibah.
BAB V
Pasal 10
Jangka
Waktu Berdirinya
- BUMDes
“Bojot Mandiri dan Sejahtera” Berdiri mulai tanggal 07 Agustus 2020
BUMDes “Bojot Mandiri dan Sejahtera” dapat di
bubarkan berdasarkan hasil musyawarah dan/atau keputusan pemerintah desa yang
di tetapkan peraturan desa
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota BUMDes
adalah Penduduk Desa Bojot yang mempunyai jiwa wirausaha, bertempat tinggal dan
menetap di desa sekurang-kurangnya 1 (Satu) tahun dan berkepribadian baik,
jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
(1) Organisasi BUMDes berada di
luar struktur organisasi Pemerintahan Desa.
(2) Susunan organisasi BUMDes terdiri dari :
a.
Komisaris;
b.
Direktur;
c.
Sekretaris;
d.
Bendahara;
e.
Kepala
Unit Usaha/Pengelola.
(3) Kebijakan untuk pengembangan
kegiatan usaha dari BUMDes ditetapkan oleh rapat umum Badan Pengawas dan
dilaksanakan oleh Pengurus.
BAB VIII
BAGI HASIL USAHA
Pasal 13
1.
Keuntungan
yang di peroleh BUMDES merupakan pendapatan di kurangi dengan pembiayaan,
penyuluhan, bayar gaji, pengurus/pengelola/pegawai, bayar listrik, pajak dan
kewajiban lainnya.
2.
Keuntugan
yang di peroleh di peruntukan bagi :
a.
50%
untuk pemilik modal
b.
20%
untuk pengelola/pengurus
1.
2,5% Komisaris
2.
2% Direksi
3.
1,5% Sekretaris
4.
1,5% Bendahara
5.
3% Sosial
6.
6,5% Untuk Pemupukan Modal
7.
2% Cadangan Umum
8.
1
% Pengawas (BPD)
c.
30%
Untuk Kesejahteraan Kepala Unit, Pegawai/Pekerja
1.
5%
Untuk Kepala Unit Usaha BUMDes
2.
25% Untuk kesejahteraan pegawai/pekerja Unit
Usaha BUMDes
3.
Yang
di maksudkan dengan ayat 1 dan 2 bagian a itu di masukan ke kas desa yaitu
APBDES dan selajutnya di atur dalam peraturan desa.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat dirubah oleh
musyawarah BUMDes.
BAB X
PENUTUP
Pasal 15
Anggaran Dasar (AD) BUMDes “Bojot Mandiri Dan
Sejahtera” ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Demikian anggaran Dasar BUMDes “Bojot Mandri dan
Sejahtera” di tetapkan oleh pemimpin siding/rapat yang di beri kuasa oleh
musyawarah Desa.
Ditetapkan : Di Desa Bojot
Pada Tanggal : 07 Agustus 2020
Mengtahui,
Ketua BPD Desa Bojot Kepala Desa Bojot
(DEDE SULAEMAN, S.Pd) (MEMEN SURYAMAN)
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
DESA BOJOT KECAMATAN JAWILAN
KABUPATEN SERANG
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran
Rumah Tangga (ART) BUMDes “Bojot Makmur Dan Sejahtera” merupakan pengaturan
lebih lanjut dari AD BUMDes “Bojot mandiri Dan Sejahtera” dan bersumber pada
anggaran Dasar yang berlaku dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang ada dalam anggaran Dasar termaksud.
BAB II
ORGANISASI PENGELOLA BUMDes
“Bojot Mandiri dan Sejahtera”
Pasal 2
Susunan organisasi BUMDes terdiri dari :
a.
Komisaris.
b.
Direktur.
c. Sekretaris.
d. Bendahara.
e. Kepala Unit Usaha/Pengelola
Pasal 3
Susunan organisasi BUMDes terdiri dari :
1. Komisaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
huruf a di jabat secara ex officio
oleh kepala desa.
2. Direktur Sebagaimana di maksud dalam pasal 2
huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMDes sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Sekretaris dimaksud dalam pasal 2 huruf c
mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi Badan Usaha Milik
Desa, Menyusun Laporan Pertanggung Jawaban Setiap Akhir Bulan dan Akhir Tahun.
4. Bendahara dimaksud dalam pasal 2 huruf d
mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha.
5. Kepala Unit Usaha/Pengelola di maksud dalam
pasal 2 huruf e mempunyai tugas mengawasi atau pengawas unit usaha, mengelola
sumber daya yang dimiliki dalam lingkup unit usaha yang di kelola, menyusun rencana
kerja bulanan dan tahunan dan mewakili kepentingan masyarakat.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGELOLA/PENGURUS
Pasal 4
(1). Hak BUMDES adalah :
a. Memperoleh hasil usaha
b. Memperoleh pasilitas dalam pembangunan
BUMDES dari pemerintah desa;
c. Dapat melakukan kerja sama dengan pihak
ke-tiga;
d. Memperoleh pembinaan dari Bupati;
e. Memperoleh hak lainnya yang di tetapkan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2). Hak Pengurus/Pengelola/Pegawai Yaitu :
1.
Mendapatkan
upah sesuai peraturan BUMDES
2.
Memajukan
Usaha BUMDES
3.
Mengusulkan
pendapat dan saran
4.
Mengsuslkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja BUMDES
(3). Hak Anggota :
a.
Setiap anggota BUMDes berhak menyampaikan pendapat, buah pikiran baik
lisan maupun tulisan;
b.
Setiap
anggota BUMDes berhak memilih dan dipilih;
c.
Setiap anggota berhak menerima kesejahteraan yang diperoleh keuntungan
dari BUMDes.
(3). Kewajiban Anggota :
d.
Memahami,
menghayati dan melaksanakan AD/ART BUMDes;
e.
Menghadiri
rapat-rapat yang diadakan oleh BUMDes;
f.
Berpartisipasi
dalam setiap kegiatan BUMDes;
g.
Ketentuan pasal 2 ayat 2c diatur tersendiri sesuai dengan bidangnya.
BAB IV
KERJA
MASA BAKTI KEPENGURUSAN DAN PEMBERHENTIAN
MASA
BAKTI KOMISARIS
Pasal 5
1.
Masa
bakti komisaris 6 (enam) tahun;
2.
Disesuaikan
dengan masa bakti kepala desa
MASA
BAKTI DIREKSI, SEKRETARIS, BENDAHARA
DAN
KEPALA UNIT USAHA
Pasal 6
1.
Disesuaikan
dengan situasi dan kondisi dalam perkembangan pengelolaan unit usaha
2.
Evaluasi dan Penilaian masyarakat
KEPENGURUSAN
DAPAT DI BERHENTIKAN
Pasal 7
1.
Telah
selesai masa baktinya
2.
Meninggal
dunia
3.
Mengundurkan
diri
4.
Tidak
dapat melaksanakan tugas dengan baik
5.
Karena
tersangkut tindak pidana
BAB V
TATA CARA
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PENGURUS/PENGELOLA
Pasal 8
(1).
Pengelola/pengurus Bendahara, Sekretaris dan Pengelola Unit Usaha
Di
angkat dan di berhentikan oleh komisaris/penasihat berdasarkan persetujuan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa/rembung desa.
(2).
Persyaratan menjadi pelasksana Operasional meliputi :
1. masyarakat desa yang memiliki jiwa
wirausaha;
2. berdomisili dan menetap di desa
sekurang kurang nya 1 tahun;
Berkepribadian baik, jujur, adil,
cakap dan perhatian terhadap usaha
Dan ekonomi desa;
3. Pendidikan minimal
setingkat SMA/SMU/SMK atau Sederajat
(3).
Pengelola/pengurus dapat di berhentikan :
1. Telah
selesai masa baktinya
2. Meninggal
dunia
3. Mengundurkan
diri
4. Tidak
dapat melaksanakan tugas dengan baik
BAB VI
PENETAPAN
JENIS USAHA
Pasal 9
(1).
Jenis usaha BUMDes meliputi
usaha-usaha antara lain :
(1). UNIT
USAHA BARANG DAN JASA
A. JASA
Teknisi,
Mekanik, IT, Pembayaran
Online Berbayar (POB), Operator
Alat
Berat, Keamanan (LINMAS), Prewedding, Graphics Designer,
Recruitmen
Karyawan Fresh Graduate dan Profesional, Jual dan Beli
Barang/Produk,
Jasa Parkir, Penyedia Expedisi dan Alat Berat,
Simpan
Pinjam (BANK DESA), Supply Air Ke Lahan Petani,
menyediakan
Semua Kebutuhan Sesuai Unit Jasa.
B. BARANG
Menyediakan
Kebutuhan Sarpras Untuk Industri, Proyek, Rumahan dan Masyarakat, Penyedia
Logistics untuk Industri, Proyek, Rumahan dan Masyarakat
Mart Desa
(Toko), Menyediakan Semua Kebutuhan di Unit Barang
(2).
HOME INDUSTRI
Jamur Crispy
dan Jamur Tiram,Tata Boga, Kerajinan Tangan, Meja, Kursi, Lemari dan Kusen, Paving
Block, Pupuk Kompos, Gypsum (List), Konveksi, Batu Alam, Air Mineral, Gatering,
Menyediakan Semua Kebutuhan Sesuai Permintaan Pasar.
(3). PAMDES
Pamsimas,
Satelite Pump, Embung Desa
(4).
PERTANIAN DAN PETERNAKAN
PALAWIJA, Unggas dan Ikan, Hewan Ternak,
Menyediakan Semua Kebutuhan Sesuai di
Bidang Unit Usaha Pertanian dan Pertanian
(5).
LINGKUNGAN HIDUP
Mengelola Limbah Dan Sampah
Industri/Home Industri dan Rumah Tangga, Pengelolaan dan Pembuangan Sampah
Berbahaya, Inovasi dan Tata Ruang, Inovasi Infrastruktur, Lingkungan Bersih,
Sehat dan Tentram
Ramah Lingkungan, Menerima dan Menyediakan Semua Kebutuhan
Sesuai Lingkungan Hidup
2. Pengembangan usaha BUMDes
dapat dikembangkan sesuai dengan potensi
dan kemampuan yang ada.
BAB VII
SUMBER
PERMODALAN
Pasal 10
Keuangan
dan harta benda BUMDes diperoleh dari :
1. BUMDes mendapatkan modal awal
untuk melaksanakan kegiatan dari kekayaan desa atau kekayaan desa yang
dipisahkan dari anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).
2. BUMDes dapat memperoleh
bantuan permodalan dari APBDes, APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN.
3. Apabila modal BUMDes terdiri
dari kekayaan yang dipisahkan dari beberapa desa dan atau pihak swasta/ pihak
ketiga bagian modal BUMDes in harus diatur dengan perjanjian.
4.
Pinjaman
dari lembaga keuangan atau pemerintah daerah yang di
laksanakan oleh direksi atas rekomendasi
dari komisaris.
5.
Investor
Lokal dan Investor Luar
6.
Kerjasama
dengan pihak Swasta/Pihak Lain
7.
Dana
bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang di
serahkan kepada masyarakat melalui pemerintahan desa/hibah.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 11
(1) Sanksi diberikan kepada anggota apabila :
a.
Mencemarkan
nama baik BUMDes;
b.
Melanggar
AD/ART BUMDes;
(2) Sanksi diberikan kepada anggota berupa :
a.
Teguran;
b.
Peringatan secara tertulis yang dilakukan pengurus terhadap anggotanya
maksimal 3 (tiga) kali;
c.
Skorsing;
d.
Pemberhentian.
(3) Pengurus/pengelola/pegawai yang dengan
sengaja atau tidak sengaja karena kelalaian menimbulkan kerugian bagi BUMDES,
wajib mengganti kerugian.
(4) Pengurus/pengelola/pegawai bertanggung
jawab atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan BUMDES sebagai tindakan
yang melanggar atau melalaikan tugasnya wajib mengembalikan segala kelebihan
yang di peroleh atas kekayaan BUMDES secara melanggar hukum.
BAB IX
KEPAILITAN
Pasal 12
1. Kerugian yang di alami BUMDes
menjadi beban BUMDes.
2. Dalam hal BUMDes tidak dapat
menutup kerugian dengan asset dan kekayaan yang dimilikinya dinyatakan rugi
melalui Musyawarah Desa.
3. Unit Usaha milik BUMDes yang
tidak dapat menutupi kerugian dengan asset kekayaan yang dimilikinya,
dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang – undangan
mengenai kepailitan.
Pasal 13
1.
BUMDes
dapat di bubarkan berdasarkan hasil musyawarah dan/atau keputusan pemerintah
desa yag di tetapkan dengan peraturan desa.
2.
Kekayaan
BUMDes yang di bubarkan sebagaimana ayat (1) kecuali hutang BUMDes menjadi
kekayaan desa.
3.
Pemerintah
wajib mengembalikan simpanan masyarakat/modal masyarakat paling banyak sebesar
kekayaan BUMDes.
Pasal 14
Keputusan pembubaran oleh
musyawarah desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 di beritahukan secara
tertulis oleh musyawarah desa kepada :
1. Semua kreditor; dan
2. Pemerintah Desa.
Pasal 15
Keputusan pembubaran oleh
musyawarah desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 di beritahukan secara
tertulis oleh musyawarah desa kepada :
a. Terdapat bukti bahwa BUMDes
yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Kegiatannya bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. BUMDes yang bersangkutan
tidak ada perkembangan dan/atau mengalami kerugian yang berkelanjutan;
d. Terjadi Penggabungan Desa dan
perubahan struktur Desa; atau
e. Terjadi kepialitan
berdasarkan pengadilan.
Pasal 16
1. Kepailitan BUMDes sebagaiman
di maksud dalam pasal 15 huruf e, hanya dapat di ajukan oleh kepala desa.
2. Kepailitan BUMDes sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam
ketetuan peraturan perundang undangan.
Pasal 17
1. Pada akhir jabatan pelaksana
operasional BUMDes 3 (Tiga) Tahun di adakan audit independent.
2. Biaya audit di bebankan
kepada hasil keuntungan BUMDes.
BAB XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 18
Hal hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian oleh musyawarah BUMDes.
Demikian Anggaran Rumah
Tangga BUMDes “Bojot Mandiri Dan Sejahtera” yang diberi kuasa oleh Musyawarah
Desa.
Ditetapkan : Di Desa Bojot
Pada Tanggal : 07 Agustus 2020
Mengtahui,
Ketua BPD Desa Bojot Kepala
Desa Bojot
(DEDE SULAEMAN, S.Pd) (MEMEN
SURYAMAN)