MAKNA LOGO BUMDes Desa Bojot "Bojot Mandiri dan Sejahtera"

 

AD/ART BUMDes "Bojot Mandiri dan Sejahtera"

 


BOJOT MANDIRI DAN SEJAHTERA

 

ANGGARAN DASAR (AD)

 

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)

 

DESA BOJOT KECAMATAN JAWILAN KABUPATEN SERANG

 

 

PENDAHULUAN

 

Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang biasa dilakukan antara lain :

(i) pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah   

     dalam pengelolaan aset ekonomi desa,

(ii) mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi

     nilai tawar baik dalam jaringan pasar,

(iii) mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang

      dikembangkan,

(iv) menguatkan kelembagaan ekonomi desa,

(v) mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar,

     dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan

     komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

 

 

     BUMDes merupakan instrument pendayagunaan ekonomi local dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDes juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

 

      Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan

Pendirian BUMDes, maka berdasarkan pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaa UU Nomor 6 Tentang Desa, maka disusunlah BUMDes dengan anggaran dasar sebagai berikut :

 

BAB I

 

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1

 

 

(1)       Badan ini bernama Badan Usaha Milik Desa Bojot disingkat (BUMDes)

Yang selanjutnya disebut BUMDes “Bojot Mandiri dan Sejahtera (BMS)”

(2)       BUMDes Bojot Mandiri Dan Sejahtera ini didirikan pada tanggal 07 Agustus 2020 untuk waktu yang tidak terbatas.

(3)          BUMDes ini  Berkedudukan di Kantor Pemerintahan Desa Bojot, Jl. Kp.

Caringin – Pasar Harendong KM 1, Kode Pos 42177

(4)          Arti Logo “Bojot Mandiri dan Sejahtera”

1.    RUMAH       : Mengayomi dan melindungi masyarakat dengan

  meningkatkan Ekonomi dan Menguatkan Ekonomi

  Masyarakat Desa

2.   PADI               : Melambangkan kesuburan di bidang pangan dan butiran

  padi melambangkan kesejahteraan

3.   KAPAS          : Melambangkan Kemakmuran di bidang sandang 8 Buah

  Kapas melambangkan Bulan Kemerdekaan Republik

  Indonesia. Warna Putih Kapas melambangkan jiwa suci,

  berprilaku adil dan jujur.

 

 

 

4.   RANTAI         : Yang di susun atas gelang gelang kecil mencerminkan

  Sila kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang

  Adil dan Beradab” Lambang Tersebut Melambangkan

  Hubungan Manusia yang saling membantu  satu sama

  lain

5.   PONDASI      : Pondasi Yang Membentuk Perisai Menggambarkaan

  Keadaan yang senantiasa kuat, kokoh, aman, tentram

  dan sejahtera

6.   AKAR             : Akar melambangkan bagian penting yang dapat 

  menyerap, menampung dan menghidupkan

  kemandirian, kesejahteraan dan kekuatan.

 

7.   BERGANDENGAN TANGAN  : Gotong royong, bahu membahu

                             saling mengingatkan, saling

                             menguatkan, Saling Menasehati,

 Rukun, damai, tentram dan sentosa.

8.   WARNA         : Merah Berani, Putih Kesucian, Kuning Energik dan

       Optimis, Biru Langit Kecerdasan dan Rasa Percaya

       Diri, Hijau Muda kesuburan, Hijau Tua Kemakmuran

  Abu-abu Keseriusan dan Kesetabilan, Biru Laut

  Keseimbangan Fisik, Mental, Spiritual dan Emosional.

  Hitam Dan Garis Hitam Melambangkan Ketenagan

  Jiwa  dan Menunjukan batas batas dalam segala bidang

 

BAB II

 

AZAS,VISI, MISI MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

  Azas

 

 

1.    BUMDes ini berasaskan Pancasila.

2.    BUMDES dalam melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi kerakyatan;

3.    Yang di maksud ayat 2 adalah BUMDES tidak monopoli jenis usaha baik kepada sesama badan usaha maupun kepada pelanggan.

 

Pasal 3

Visi dan Misi

 

1.    Visi           : Bojot Mandiri dan Sejahtera

2.    Misi           : Mencipatakan lapangan pekerjaan, memberikan pelayanan

  Yang maksimal, membuka potensi desa untuk didayagunakan,

  Membuka pola wirausaha masyarakat, meningkatkan

  Perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan Masyarakat

  Desa, Menjadi Desa yang Mandiri, Aman, Tentram, Adil

  Makmur dan Sentosa.

 

Pasal 4

Maksud

 

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa di maksudkan untuk :

1.    Meningkatkan sumber pendapatan asli desa;

2.    Meningkatkan kehidupan masyarakat yang tertinggal;

3.    Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa bagi hajat hidup masyarakat desa;

4.    Sebagai perintis kegiatan usaha di desa;

 

Pasal 5

Tujuan

 

1.    Pemberdayaan potensi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi desa;

2.    Memberikan sumbangan bagi pengangkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara optimal;

 

BAB III

 

BENTUK DAN SIFAT

 

Pasal 6

 

BUMDes ini berbentuk badan usaha yang merupakan bagian dari Pemerintahan Desa Bojot Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang.

 

Pasal 7

 

BUMDes ini bersifat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian desa yang menguntungkan.

 

BAB IV

 

     JENIS USAHA DAN PERMODALAN

 

Pasal 8

 

 

(1). Jenis usaha BUMDes meliputi usaha-usaha antara lain :

 

(1). UNIT USAHA BARANG DAN JASA

A. JASA

     Teknisi, Mekanik, IT, Pembayaran Online Berbayar (POB), Operator

     Alat Berat, Keamanan (LINMAS), Prewedding, Graphics Designer,

     Recruitmen Karyawan Fresh Graduate dan Profesional, Jual dan Beli

     Barang/Produk, Jasa Parkir, Penyedia Expedisi dan Alat Berat,

     Simpan Pinjam (BANK DESA), Supply Air Ke Lahan Petani,

     menyediakan Semua Kebutuhan Sesuai Unit Jasa.

 

 

 

 

 

 

 

     B. BARANG

Menyediakan Kebutuhan Sarpras Untuk Industri, Proyek, Rumahan dan Masyarakat, Penyedia Logistics untuk Industri, Proyek, Rumahan dan Masyarakat

Mart Desa (Toko), Menyediakan Semua Kebutuhan di Unit Barang

 

(2). HOME INDUSTRI

Jamur Crispy dan Jamur Tiram,Tata Boga, Kerajinan Tangan, Meja, Kursi, Lemari dan Kusen, Paving Block, Pupuk Kompos, Gypsum (List), Konveksi, Batu Alam, Air Mineral, Gatering, Menyediakan Semua Kebutuhan Sesuai Permintaan Pasar.

 

(3). PAMDES

Pamsimas, Satelite Pump, Embung Desa

 

(4). PERTANIAN DAN PETERNAKAN

PALAWIJA, Unggas dan Ikan, Hewan Ternak, Menyediakan Semua Kebutuhan Sesuai di Bidang Unit Usaha Pertanian dan Pertanian

 

(5). LINGKUNGAN HIDUP

Mengelola Limbah Dan Sampah Industri/Home Industri dan Rumah Tangga, Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Berbahaya, Inovasi dan Tata Ruang, Inovasi Infrastruktur, Lingkungan Bersih, Sehat dan Tentram

Ramah Lingkungan, Menerima dan Menyediakan Semua Kebutuhan Sesuai Lingkungan Hidup

2. Pengembangan usaha BUMDes dapat dikembangkan sesuai dengan potensi

    dan kemampuan yang ada.

PERMODALAN

 

Pasal 9

 

 

Keuangan dan harta benda BUMDes diperoleh dari :

 

(1)       BUMDes mendapatkan modal awal untuk melaksanakan kegiatan dari kekayaan desa atau kekayaan desa yang dipisahkan dari anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).

(2)       BUMDes dapat memperoleh bantuan permodalan dari APBDes, APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN.

(3)       Apabila modal BUMDes terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dari beberapa desa dan atau pihak swasta/ pihak ketiga bagian modal BUMDes in harus diatur dengan perjanjian.

(4)          Pinjaman dari lembaga keuangan atau pemerintah daerah yang di

            laksanakan oleh direksi atas rekomendasi dari komisaris.

(5)          Investor Lokal dan Investor Luar

(6)          Kerjasama dengan pihak Swasta/Pihak Lain

(7)          Dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang di

serahkan kepada masyarakat melalui pemerintahan desa/hibah.

 

BAB V

Pasal 10

Jangka Waktu Berdirinya

 

  1. BUMDes “Bojot Mandiri dan Sejahtera” Berdiri mulai tanggal 07 Agustus 2020

BUMDes “Bojot Mandiri dan Sejahtera” dapat di bubarkan berdasarkan hasil musyawarah dan/atau keputusan pemerintah desa yang di tetapkan peraturan desa

 

BAB VI

 

KEANGGOTAAN

 

Pasal 11

 

Anggota BUMDes adalah Penduduk Desa Bojot yang mempunyai jiwa wirausaha, bertempat tinggal dan menetap di desa sekurang-kurangnya 1 (Satu) tahun dan berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa.

 

BAB VII

 

STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal 12

 

 

(1)       Organisasi BUMDes berada di luar struktur organisasi Pemerintahan Desa.

(2)       Susunan organisasi BUMDes terdiri dari :

 

a.        Komisaris;

 

b.        Direktur;

c.         Sekretaris;

d.        Bendahara;

 

e.        Kepala Unit Usaha/Pengelola.

 

(3)       Kebijakan untuk pengembangan kegiatan usaha dari BUMDes ditetapkan oleh rapat umum Badan Pengawas dan dilaksanakan oleh Pengurus.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

 

BAGI HASIL USAHA

 

Pasal 13

1.    Keuntungan yang di peroleh BUMDES merupakan pendapatan di kurangi dengan pembiayaan, penyuluhan, bayar gaji, pengurus/pengelola/pegawai, bayar listrik, pajak dan kewajiban lainnya.

2.    Keuntugan yang di peroleh di peruntukan bagi :

a.    50% untuk pemilik modal

b.    20% untuk pengelola/pengurus

1.    2,5%   Komisaris

2.    2%      Direksi

3.    1,5%   Sekretaris

4.    1,5%   Bendahara

5.    3%     Sosial

6.    6,5%  Untuk Pemupukan Modal

7.    2%     Cadangan Umum

8.    1 %    Pengawas (BPD)

c.    30% Untuk Kesejahteraan Kepala Unit, Pegawai/Pekerja

1.     5%   Untuk Kepala Unit Usaha BUMDes

2.    25%  Untuk kesejahteraan pegawai/pekerja Unit Usaha BUMDes

3.    Yang di maksudkan dengan ayat 1 dan 2 bagian a itu di masukan ke kas desa yaitu APBDES dan selajutnya di atur dalam peraturan desa.

 

 

BAB IX

 

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

 

Pasal 14

 

 

Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat dirubah oleh musyawarah BUMDes.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB X

 

PENUTUP

 

Pasal 15

 

Anggaran Dasar (AD) BUMDes “Bojot Mandiri Dan Sejahtera” ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Demikian anggaran Dasar BUMDes “Bojot Mandri dan Sejahtera” di tetapkan oleh pemimpin siding/rapat yang di beri kuasa oleh musyawarah Desa.

 

Ditetapkan       : Di Desa Bojot

Pada Tanggal : 07 Agustus 2020

 

 

Mengtahui,

    Ketua BPD Desa Bojot                                                                           Kepala Desa Bojot

 

 

 

 

 

 

(DEDE SULAEMAN, S.Pd)                                                                                    (MEMEN SURYAMAN)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)

DESA BOJOT KECAMATAN JAWILAN KABUPATEN SERANG

 

BAB I

 

UMUM

 

Pasal 1

 

Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes “Bojot Makmur Dan Sejahtera” merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD BUMDes “Bojot mandiri Dan Sejahtera” dan bersumber pada anggaran Dasar yang berlaku dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam anggaran Dasar termaksud.

BAB II

 

ORGANISASI PENGELOLA BUMDes

“Bojot Mandiri dan Sejahtera”

 

Pasal 2

 

Susunan organisasi BUMDes terdiri dari :

 

a.     Komisaris.

 

b.     Direktur.

c.      Sekretaris.

d.     Bendahara.

 

e.     Kepala Unit Usaha/Pengelola

 

 

Pasal 3

 

Susunan organisasi BUMDes terdiri dari :

1.     Komisaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a di jabat secara ex officio oleh kepala desa.

2.     Direktur Sebagaimana di maksud dalam pasal 2 huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

3.     Sekretaris dimaksud dalam pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi Badan Usaha Milik Desa, Menyusun Laporan Pertanggung Jawaban Setiap Akhir Bulan dan Akhir Tahun.

4.     Bendahara dimaksud dalam pasal 2 huruf d mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha.

5.     Kepala Unit Usaha/Pengelola di maksud dalam pasal 2 huruf e mempunyai tugas mengawasi atau pengawas unit usaha, mengelola sumber daya yang dimiliki dalam lingkup unit usaha yang di kelola, menyusun rencana kerja bulanan dan tahunan dan mewakili kepentingan masyarakat.

 

 

 

                                                                       

 

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

PENGELOLA/PENGURUS

 

Pasal 4

 

 

 

(1). Hak BUMDES adalah :

a.    Memperoleh hasil usaha

b.    Memperoleh pasilitas dalam pembangunan BUMDES dari pemerintah desa;

c.    Dapat melakukan kerja sama dengan pihak ke-tiga;

d.    Memperoleh pembinaan dari Bupati;

e.    Memperoleh hak lainnya yang di tetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

(2). Hak Pengurus/Pengelola/Pegawai Yaitu :

1.    Mendapatkan upah sesuai peraturan BUMDES

2.    Memajukan Usaha BUMDES

3.    Mengusulkan pendapat dan saran

4.    Mengsuslkan Anggaran Pendapatan dan Belanja BUMDES

 

(3). Hak Anggota :

 

a.        Setiap anggota BUMDes berhak menyampaikan pendapat, buah pikiran baik lisan maupun tulisan;

b.        Setiap anggota BUMDes berhak memilih dan dipilih;

 

c.         Setiap anggota berhak menerima kesejahteraan yang diperoleh keuntungan dari BUMDes.

(3). Kewajiban Anggota :

 

d.        Memahami, menghayati dan melaksanakan AD/ART BUMDes;

 

e.        Menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh BUMDes;

 

f.          Berpartisipasi dalam setiap kegiatan BUMDes;

g.        Ketentuan pasal 2 ayat 2c diatur tersendiri sesuai dengan bidangnya.

 

 

                                                                        BAB IV

 

KERJA MASA BAKTI KEPENGURUSAN DAN PEMBERHENTIAN

MASA BAKTI KOMISARIS

Pasal 5

 

1.    Masa bakti komisaris 6 (enam) tahun;

2.    Disesuaikan dengan masa bakti kepala desa

 

 

 

 

MASA BAKTI DIREKSI, SEKRETARIS, BENDAHARA

DAN KEPALA UNIT USAHA

Pasal 6

 

1.    Disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam perkembangan pengelolaan unit usaha

2.     Evaluasi dan Penilaian masyarakat

KEPENGURUSAN DAPAT DI BERHENTIKAN

Pasal 7

 

1.    Telah selesai masa baktinya

2.    Meninggal dunia

3.    Mengundurkan diri

4.    Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik

5.    Karena tersangkut tindak pidana

 

 

BAB V

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

PENGURUS/PENGELOLA

Pasal 8

 

(1). Pengelola/pengurus Bendahara, Sekretaris dan Pengelola Unit Usaha

Di angkat dan di berhentikan oleh komisaris/penasihat berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa/rembung desa.

(2). Persyaratan menjadi pelasksana Operasional meliputi :

      1. masyarakat desa yang memiliki jiwa wirausaha;

      2. berdomisili dan menetap di desa sekurang kurang nya 1 tahun;

          Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha

          Dan ekonomi desa;

3. Pendidikan minimal setingkat SMA/SMU/SMK atau Sederajat

 

(3). Pengelola/pengurus dapat di berhentikan :

1. Telah selesai masa baktinya

2. Meninggal dunia

3. Mengundurkan diri

4. Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

PENETAPAN JENIS USAHA

Pasal 9

(1). Jenis usaha BUMDes meliputi usaha-usaha antara lain :

 

(1). UNIT USAHA BARANG DAN JASA

A. JASA

     Teknisi, Mekanik, IT, Pembayaran Online Berbayar (POB), Operator

     Alat Berat, Keamanan (LINMAS), Prewedding, Graphics Designer,

     Recruitmen Karyawan Fresh Graduate dan Profesional, Jual dan Beli

     Barang/Produk, Jasa Parkir, Penyedia Expedisi dan Alat Berat,

     Simpan Pinjam (BANK DESA), Supply Air Ke Lahan Petani,

     menyediakan Semua Kebutuhan Sesuai Unit Jasa.

 

 

 

 

 

     B. BARANG

Menyediakan Kebutuhan Sarpras Untuk Industri, Proyek, Rumahan dan Masyarakat, Penyedia Logistics untuk Industri, Proyek, Rumahan dan Masyarakat

Mart Desa (Toko), Menyediakan Semua Kebutuhan di Unit Barang

 

(2). HOME INDUSTRI

Jamur Crispy dan Jamur Tiram,Tata Boga, Kerajinan Tangan, Meja, Kursi, Lemari dan Kusen, Paving Block, Pupuk Kompos, Gypsum (List), Konveksi, Batu Alam, Air Mineral, Gatering, Menyediakan Semua Kebutuhan Sesuai Permintaan Pasar.

 

(3). PAMDES

Pamsimas, Satelite Pump, Embung Desa

 

(4). PERTANIAN DAN PETERNAKAN

PALAWIJA, Unggas dan Ikan, Hewan Ternak, Menyediakan Semua Kebutuhan Sesuai di Bidang Unit Usaha Pertanian dan Pertanian

 

(5). LINGKUNGAN HIDUP

Mengelola Limbah Dan Sampah Industri/Home Industri dan Rumah Tangga, Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Berbahaya, Inovasi dan Tata Ruang, Inovasi Infrastruktur, Lingkungan Bersih, Sehat dan Tentram

Ramah Lingkungan, Menerima dan Menyediakan Semua Kebutuhan Sesuai Lingkungan Hidup

2. Pengembangan usaha BUMDes dapat dikembangkan sesuai dengan potensi

    dan kemampuan yang ada.

 

 

 

BAB VII

SUMBER PERMODALAN

Pasal 10

 

        Keuangan dan harta benda BUMDes diperoleh dari :

 

1.    BUMDes mendapatkan modal awal untuk melaksanakan kegiatan dari kekayaan desa atau kekayaan desa yang dipisahkan dari anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).

2.    BUMDes dapat memperoleh bantuan permodalan dari APBDes, APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN.

3.    Apabila modal BUMDes terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dari beberapa desa dan atau pihak swasta/ pihak ketiga bagian modal BUMDes in harus diatur dengan perjanjian.

4.    Pinjaman dari lembaga keuangan atau pemerintah daerah yang di

                 laksanakan oleh direksi atas rekomendasi dari komisaris.

5.    Investor Lokal dan Investor Luar

6.    Kerjasama dengan pihak Swasta/Pihak Lain

7.    Dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang di

     serahkan kepada masyarakat melalui pemerintahan desa/hibah.

 

 

BAB VIII

SANKSI

Pasal 11

 

(1)       Sanksi diberikan kepada anggota apabila :

 

a.        Mencemarkan nama baik BUMDes;

 

b.        Melanggar AD/ART BUMDes;

 

(2)       Sanksi diberikan kepada anggota berupa :

 

a.        Teguran;

 

b.        Peringatan secara tertulis yang dilakukan pengurus terhadap anggotanya maksimal 3 (tiga) kali;

c.         Skorsing;

 

d.        Pemberhentian.

 

(3)  Pengurus/pengelola/pegawai yang dengan sengaja atau tidak sengaja karena kelalaian menimbulkan kerugian bagi BUMDES, wajib mengganti kerugian.

(4)  Pengurus/pengelola/pegawai bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan BUMDES sebagai tindakan yang melanggar atau melalaikan tugasnya wajib mengembalikan segala kelebihan yang di peroleh atas kekayaan BUMDES secara melanggar hukum.

 

 

BAB IX

KEPAILITAN

Pasal 12

 

1.    Kerugian yang di alami BUMDes menjadi beban BUMDes.

2.    Dalam hal BUMDes tidak dapat menutup kerugian dengan asset dan kekayaan yang dimilikinya dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.

3.    Unit Usaha milik BUMDes yang tidak dapat menutupi kerugian dengan asset kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang – undangan mengenai kepailitan.

 

Pasal 13

1.     BUMDes dapat di bubarkan berdasarkan hasil musyawarah dan/atau keputusan pemerintah desa yag di tetapkan dengan peraturan desa.

2.     Kekayaan BUMDes yang di bubarkan sebagaimana ayat (1) kecuali hutang BUMDes menjadi kekayaan desa.

3.     Pemerintah wajib mengembalikan simpanan masyarakat/modal masyarakat paling banyak sebesar kekayaan BUMDes.

 

Pasal 14

 

Keputusan pembubaran oleh musyawarah desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 di beritahukan secara tertulis oleh musyawarah desa kepada :

1.    Semua kreditor; dan

2.    Pemerintah Desa.

 

Pasal 15

 

Keputusan pembubaran oleh musyawarah desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 di beritahukan secara tertulis oleh musyawarah desa kepada :

a.    Terdapat bukti bahwa BUMDes yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.    Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

c.    BUMDes yang bersangkutan tidak ada perkembangan dan/atau mengalami kerugian  yang berkelanjutan;

d.    Terjadi Penggabungan Desa dan perubahan struktur Desa; atau

e.    Terjadi kepialitan berdasarkan pengadilan.

 

Pasal 16

 

1.    Kepailitan BUMDes sebagaiman di maksud dalam pasal 15 huruf e, hanya dapat di ajukan oleh kepala desa.

2.    Kepailitan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam ketetuan peraturan perundang undangan.

 

Pasal 17

 

1.    Pada akhir jabatan pelaksana operasional BUMDes 3 (Tiga) Tahun di adakan audit independent.

2.    Biaya audit di bebankan kepada hasil keuntungan BUMDes.

 

 

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

 

Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian oleh musyawarah BUMDes.

Demikian Anggaran Rumah Tangga BUMDes “Bojot Mandiri Dan Sejahtera” yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.

Ditetapkan       : Di Desa Bojot

Pada Tanggal : 07 Agustus 2020

 

 

Mengtahui,

    Ketua BPD Desa Bojot                                                   Kepala Desa Bojot

 

 

 

 

 

 

(DEDE SULAEMAN, S.Pd)                                                            (MEMEN SURYAMAN)